Tanggal Registrasi | : | 05-05-2020 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 168, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, Pasal 197, Pasal 415 dan Pasal 420 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22C UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon mempunyai tanggung jawab moral untuk melakukan pengujian materiil karena dengan keberadaan pasal aquo tidak sejalan dengan UUD NRI Tahun 1945, dimana materi yang pernah Pemohon terima ketika penataran P4 pola 28 tahun 1988, maka semua uu yang dihasilkan harus dijiwai dan diliputi oleh UUD NRI Tahun 1945 dan UUD NRI Tahun 1945 harus menjiwai dan meliputi seluruh UU yang dihasilkan, apabila tidak maka produk UU tersebut harus dibatalkan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430