Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-05-2020
No. Perkara : 28/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 13 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo, dimana Pemohon kehilangan pekerjaan sebagai Jaksa dan PNS dan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, mengingat dalam 1 perkara yang sama pemohon harus menjalani 2 kali proses hukum dan menerima 2 jenis sanksi hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: