Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-05-2020
No. Perkara : 26/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 182 ayat 4, Pasal 183, dan Pasal 184 ayat (1) huruf a dan huruf b bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan atas pasal aquo dengan tidak jelasnya norma dalam pasal aquo yang mnejadi tidak terlindungi kepentingan konstitusi Pemohon dan tidak terwakili setelah dijatuhkan vonis selama 1 tahun dalam pelanggaran pdana melakukan tindak pidana secara tanpa hak.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: