Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-05-2020
No. Perkara : 26/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana Pasal 182 ayat 4, Pasal 183, dan Pasal 184 ayat (1) huruf a dan huruf b bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan atas pasal aquo dengan tidak jelasnya norma dalam pasal aquo yang mnejadi tidak terlindungi kepentingan konstitusi Pemohon dan tidak terwakili setelah dijatuhkan vonis selama 1 tahun dalam pelanggaran pdana melakukan tindak pidana secara tanpa hak.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan