Tanggal Registrasi | : | 12-03-2020 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf s bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan" merugikan hak konstitusional para pemohon, dan bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik yaitu "asas keadilan" yang mempersyaratkan setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
563.22/PAN.MK/9/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem02
Sep
2020
831.22/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430