Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-03-2020
No. Perkara : 22/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf s bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan" merugikan hak konstitusional para pemohon, dan bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik yaitu "asas keadilan" yang mempersyaratkan setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    563.22/PAN.MK/9/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem

    02

    Sep

    2020


    Tanggal Sidang: 14-Sep-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    831.22/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: