Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-03-2020
No. Perkara : 22/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf s bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo yang memuat keharusan "anggota legislatif mengundurkan diri dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan" merugikan hak konstitusional para pemohon, dan bertentangan dengan asas peraturan perundang-undangan yang baik yaitu "asas keadilan" yang mempersyaratkan setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


563.22/PAN.MK/9/2020

Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pihak Terkait Perludem

02

Sep

2020


Tanggal Sidang: 14-Sep-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    831.22/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nov

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nov-2020
  • Produk Pasca Persidangan