Tanggal Registrasi | : | 12-03-2020 |
No. Perkara | : | 21/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan dengan Tanah Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pengaturan dalam pasal aquo hanya berfokus untuk memberikan kepastian hukum atas hak pemegang hak tanggungan (kreditor) dengan jalan dapat melakukan eksekusi objek hak tanggungan secara serta merta apabila debitor cidera janji. oleh karena itu ketentuan ini menemukan kelemahannya khususnya dalam memberikan pemaknaan detail tentang frasa "kekuatan eksekutorial" dan frasa "sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap" serta frasa "cidera janji". |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430