Tanggal Registrasi | : | 04-03-2020 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal 5 huruf d secara tidak langsung menjadikan pemohon untuk wajib dan mengikat untuk membekali pekerja migran yang kemudian dituangkan dalam perjanjian yang akan bekerja ke luar negeri untuk memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan pasal 54 ayat (1) menjadikan kewajiban pemohon untuk melaksanakan ketentuan tersebut yang pada akhirnya memperberat beban pemohon yang UU aquo pasal 1 angka 9 tentang pengertian perusahaan penempatan pekerja migran indonesia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
---
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 194504
Mar
2020
183.20/PAN.MK/3/2020
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 20/PUU-XVIII/202005
Mar
2020
---
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 194504
Mar
2020
288.20/PAN.MK/6/2020
Perihal: Salinan Perbaikan Permohonan Nomor 20/PUU-XVIII/202011
Jun
2020
828.20/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430