Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-03-2020
No. Perkara : 20/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal 5 huruf d secara tidak langsung menjadikan pemohon untuk wajib dan mengikat untuk membekali pekerja migran yang kemudian dituangkan dalam perjanjian yang akan bekerja ke luar negeri untuk memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan pasal 54 ayat (1) menjadikan kewajiban pemohon untuk melaksanakan ketentuan tersebut yang pada akhirnya memperberat beban pemohon yang UU aquo pasal 1 angka 9 tentang pengertian perusahaan penempatan pekerja migran indonesia.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


---

Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945

04

Mar

2020



  • 183.20/PAN.MK/3/2020

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 20/PUU-XVIII/2020

    05

    Mar

    2020


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    ---

    Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 5 huruf d dan Pasal 54 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945

    04

    Mar

    2020



  • 288.20/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Salinan Perbaikan Permohonan Nomor 20/PUU-XVIII/2020

    11

    Jun

    2020


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    828.20/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: