Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-02-2020
No. Perkara : 18/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 134 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 143 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo tidak memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum terhadap penanganan pelanggaran dan/atau penyelesaian sengketa pemilihan yang apabila dimaknai kata "hari" yang dimaksud dalam ketentuan pasal aquo adalah "hari kalender" sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 angka 28 UU Pilkada bahwa hari adalah hari kalender. serta untuk menguji konstitusionalitas Pasal aquo terkait jangka waktu tindak lanjut laporan pelanggaran pemilihan yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: