Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-03-2013
No. Perkara : 40/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e Bertentangan dengan Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan multi tafsir dan dalam pelaksanaannya bertentangan Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang hanya mengatur masalah UUD 1945 saja tanpa embel-embel lainnya seperti "Bhinneka Tunggal Ika" dan lain-lain.MPR seharusnya justru mengoptimalkan, memfasilitasi, mengawasi dalam pembinaan kepribadian bangsa dan utamanya ditujukan pada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta agar "Pancasila dan ke-4 pilar itu menjadi mata pelajaran atau mata kuliah wajib.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: