Tanggal Registrasi | : | 25-03-2013 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e Bertentangan dengan Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan multi tafsir dan dalam pelaksanaannya bertentangan Alenia ke IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang hanya mengatur masalah UUD 1945 saja tanpa embel-embel lainnya seperti "Bhinneka Tunggal Ika" dan lain-lain.MPR seharusnya justru mengoptimalkan, memfasilitasi, mengawasi dalam pembinaan kepribadian bangsa dan utamanya ditujukan pada semua lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta agar "Pancasila dan ke-4 pilar itu menjadi mata pelajaran atau mata kuliah wajib. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430