Tanggal Registrasi | : | 08-01-2014 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XII/2014 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Perpu No. 1 Tahun 2013 menurut para Pemohon telah memperbesar kewenangan Komisi Yudisial dengan turut menyeleksi calon-calon hakim Mahkamah Konstitusi dan dengan serta merta mengurangi kewenangan Mahkamah Agung, DPR dan Presiden terkait pengajuan calon hakim konstitusi dari lembaga-lembaga negara tanpa mengubah Undang-Undang yang mengatur Komisi Yudisial. Hal ini telah merugikan hak konstitusional para Pemohon dan mengalami ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430