Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-02-2020
No. Perkara : 17/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo menimbulkan kerugian yang besar bagi para pemohon karena tertutup upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pemohon atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sehingga tidak ada kejelasan dan perlindungan hukum bagi debitor
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


301.17/PAN.MK/6/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

17

Jun

2020


Tanggal Sidang: 23-Jun-2020
  • Produk Pasca Persidangan