Tanggal Registrasi | : | 05-02-2020 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal aquo mengatur bahwa untuk mendapatkan SIM calon pengemudi harus memiliki kompetensi yang dapat diperoleh dari belajar sendiri selain melalui pendidikan dan pelatihan, hal ini merugikan para pemohon karena tidak terdapat kekuatan hukum yang mewajibkan para calon pengemudi untuk dilatih dan disertifikasi oleh lembaga yang sah |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430