Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-02-2020
No. Perkara : 14/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28B dan Pasal 31 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal aquo mengatur bahwa untuk mendapatkan SIM calon pengemudi harus memiliki kompetensi yang dapat diperoleh dari belajar sendiri selain melalui pendidikan dan pelatihan, hal ini merugikan para pemohon karena tidak terdapat kekuatan hukum yang mewajibkan para calon pengemudi untuk dilatih dan disertifikasi oleh lembaga yang sah
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan