Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-01-2019
No. Perkara : 13/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Pasal I angka 52) Pasal 176 ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan Alinea Ke-4, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon tidak memperoleh peluang untuk turut dicalonkan/mencalonkan diri yakni mulai penjaringan bakal calon kemudian menjalani fit & proper test dalam Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta SMB 2017-2022, dan menyebabkan Parpol Pengusung secara langsung polos-polosan mencalonkan atau mengajukan ladernya sendiri menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mana seperti biasa tampak jelas bahwa reputasi dan kompetensinya
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan