Tanggal Registrasi | : | 30-01-2019 |
No. Perkara | : | 13/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Pasal I angka 52) Pasal 176 ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan Alinea Ke-4, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon tidak memperoleh peluang untuk turut dicalonkan/mencalonkan diri yakni mulai penjaringan bakal calon kemudian menjalani fit & proper test dalam Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta SMB 2017-2022, dan menyebabkan Parpol Pengusung secara langsung polos-polosan mencalonkan atau mengajukan ladernya sendiri menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mana seperti biasa tampak jelas bahwa reputasi dan kompetensinya |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430