Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-01-2019
No. Perkara : 13/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Pasal I angka 52) Pasal 176 ayat (2) bertentangan dengan Pembukaan Alinea Ke-4, Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon tidak memperoleh peluang untuk turut dicalonkan/mencalonkan diri yakni mulai penjaringan bakal calon kemudian menjalani fit & proper test dalam Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta SMB 2017-2022, dan menyebabkan Parpol Pengusung secara langsung polos-polosan mencalonkan atau mengajukan ladernya sendiri menjadi Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta yang mana seperti biasa tampak jelas bahwa reputasi dan kompetensinya
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: