Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-01-2020
No. Perkara : 12/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 72, Penjelasan Pasal 72, Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal-pasal aquo terdapat antinomi yang menjelaskan adanya kewajiban bagi pentutu umum untuk memberikan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan termasuk berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke PN.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan