Tanggal Registrasi | : | 30-01-2020 |
No. Perkara | : | 12/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 72, Penjelasan Pasal 72, Pasal 143 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 143 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal-pasal aquo terdapat antinomi yang menjelaskan adanya kewajiban bagi pentutu umum untuk memberikan turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan termasuk berkas perkara kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, saat bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke PN. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430