Tanggal Registrasi | : | 30-01-2020 |
No. Perkara | : | 11/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa akibat pasal aquo mengakibatkan hilangnya kesempatan para pemohon pada saat persidangan di PTUN yaitu berupa Gugatan Tidak dapat diterima apabila pasal aquo dimaknai dengan warga masyarakat yang dirugikan mengalami kepentingan dan kerugian secara langsung dan nyata. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430