Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-01-2020
No. Perkara : 11/PUU-XVIII/2020
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa akibat pasal aquo mengakibatkan hilangnya kesempatan para pemohon pada saat persidangan di PTUN yaitu berupa Gugatan Tidak dapat diterima apabila pasal aquo dimaknai dengan warga masyarakat yang dirugikan mengalami kepentingan dan kerugian secara langsung dan nyata.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan