Tanggal Registrasi | : | 30-01-2020 |
No. Perkara | : | 10/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa UU aquo tidak mengatur secara jelas dan tegas mekanisme penentuan calon ketua dan wakil ketua Pengadilan Pajak sebelum dimintakan persetujuan Ketua MA dan diusulkan kepada Presiden oleh Menteri Keuangan. Dan pasal aquo mengaburkan pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka yang seharusnya tidak berada pada pengaruh atau potensi pengaruh, pikiran, atau perasaan yang langsung maupun tidak langsung menyebabkan hakim pengadilan pajak berada pada ketidakpastian dan kemerdekaannya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
349.10?PAN.MK/6/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 194507
Jul
2020
400.10/PAN.MK/7/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 194507
Jul
2020
349.10?PAN.MK/6/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 194507
Jul
2020
349.10?PAN.MK/6/2020
Perihal: Pengujian Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 194507
Jul
2020
617.10/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Putusan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430