Tanggal Registrasi | : | 30-12-2019 |
No. Perkara | : | 85/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 76 huruf a bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma dalam pasal aquo yang menormakan KPAI yang bersifat independen, akan tetapi rumusan normanya menimbukan ketidakpastian hukum dan mengabaikan hak konstitusional anak oleh karena dilemahkan sendiri dan tidak konsisten. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430