Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-12-2019
No. Perkara : 84/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 37C ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana terjadi intersepsi atau penyusupan kekuasaan Pemerintah ke dalam UU KPK untuk mengintervensi UU KPK sekaligus menandakan tidak tertib dan tidk hirarkis sehingga menunjukkan bahwa perbuatan pembuat UU KPK telah melanggar tertib hukum dan hirarki hukum dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: