Tanggal Registrasi | : | 11-12-2019 |
No. Perkara | : | 84/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 37C ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana terjadi intersepsi atau penyusupan kekuasaan Pemerintah ke dalam UU KPK untuk mengintervensi UU KPK sekaligus menandakan tidak tertib dan tidk hirarkis sehingga menunjukkan bahwa perbuatan pembuat UU KPK telah melanggar tertib hukum dan hirarki hukum dan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430