Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-03-2013
No. Perkara : 39/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 16 ayat (1) huruf c huruf d dan ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c dan d, dan ayat (3), karena frasa "Menjadi Anggota Partai Politik lain" dan frasa "Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal a quo sangat merugikan para Pemohon, karena berpindah ke Partai Politik lain dapat dianggap melanggar AD/ART tetapi para Pemohon sangat berkeinginan untuk tetap berada pada partai asal dan tetap sebagai anggota legislatif. Pasal a quo menurut para Pemohon tidak mengantisipasi akibat hukum yang timbul karena adanya partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPR akan tetapi mempunyai wakil yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyerap aspirasi seluruh masyarakat khususnya terhadap fungsionaris Partai Politik. Hal ini tidak adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum yang adil.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: