Tanggal Registrasi | : | 25-03-2013 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 16 ayat (1) huruf c huruf d dan ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) huruf c dan d, dan ayat (3), karena frasa "Menjadi Anggota Partai Politik lain" dan frasa "Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan dilembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan" dalam pasal a quo sangat merugikan para Pemohon, karena berpindah ke Partai Politik lain dapat dianggap melanggar AD/ART tetapi para Pemohon sangat berkeinginan untuk tetap berada pada partai asal dan tetap sebagai anggota legislatif. Pasal a quo menurut para Pemohon tidak mengantisipasi akibat hukum yang timbul karena adanya partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di DPR akan tetapi mempunyai wakil yang duduk di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyerap aspirasi seluruh masyarakat khususnya terhadap fungsionaris Partai Politik. Hal ini tidak adanya perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dengan jaminan hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430