Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-12-2019
No. Perkara : 82/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Propinsi Sumatera Utara Pasal 1 angka 2 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon bermaksud untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk turut serta berpartisipasi dalam perencanaan, pengawasan dan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas melalui keanggotaan DPRD
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan