Tanggal Registrasi | : | 11-12-2019 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Propinsi Sumatera Utara Pasal 1 angka 2 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon bermaksud untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk turut serta berpartisipasi dalam perencanaan, pengawasan dan pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas melalui keanggotaan DPRD |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430