Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-11-2019
No. Perkara : 81/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) Pasal 39 dan Pasal 46 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: