Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-11-2019
No. Perkara : 79/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon berpandangan proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK merugikan warga negara, dimana berdampak pada kerusakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, telah menabrak berbagai rambu-rambu prosedural mencerminkan adanya proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    315.79/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon

    18

    Jun

    2020


    Tanggal Sidang: 24-Jun-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    43.59.62.70.71.73.77.79/PUU/PAN.MK/PS/4/2021

    Perihal: Panggilan Sidang dengan acara Pengucapan Putusan

    29

    Apr

    2021



  • 7.79/PUU/PAN.MK/SPts/5/2021

    Perihal: Salinan Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019

    04

    Mei

    2021


    Tanggal Sidang: 04-Mei-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: