Tanggal Registrasi | : | 26-11-2019 |
No. Perkara | : | 79/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon berpandangan proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK merugikan warga negara, dimana berdampak pada kerusakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, telah menabrak berbagai rambu-rambu prosedural mencerminkan adanya proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
315.79/PAN.MK/6/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon18
Jun
2020
43.59.62.70.71.73.77.79/PUU/PAN.MK/PS/4/2021
Perihal: Panggilan Sidang dengan acara Pengucapan Putusan29
Apr
2021
7.79/PUU/PAN.MK/SPts/5/2021
Perihal: Salinan Putusan Nomor 79/PUU-XVII/201904
Mei
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430