Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-11-2019
No. Perkara : 79/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon berpandangan proses pembentukan Perubahan Kedua UU KPK merugikan warga negara, dimana berdampak pada kerusakan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, telah menabrak berbagai rambu-rambu prosedural mencerminkan adanya proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang inkonstitusional.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


315.79/PAN.MK/6/2020

Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon

18

Jun

2020


Tanggal Sidang: 24-Jun-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    43.59.62.70.71.73.77.79/PUU/PAN.MK/PS/4/2021

    Perihal: Panggilan Sidang dengan acara Pengucapan Putusan

    29

    Apr

    2021



  • 7.79/PUU/PAN.MK/SPts/5/2021

    Perihal: Salinan Putusan Nomor 79/PUU-XVII/2019

    04

    Mei

    2021


    Tanggal Sidang: 04-Mei-2021
  • Produk Pasca Persidangan