Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-11-2019
No. Perkara : 78/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 32 ayat (1) UU ITE Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena pada saat Pemohon menyediakan dan menyalurkan siaran free to air dan norma tidak menerangkan dengan jelas makna siaran ulang, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi Para Pemohon dan keberadaan pasal-pasal tersebut bersifat causal.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


623.78/PAN.MK/9/2020

Perihal: Pengucapan Putusan

23

Sep

2020


Tanggal Sidang: 29-Sep-2020
  • Produk Pasca Persidangan