Tanggal Registrasi | : | 26-11-2019 |
No. Perkara | : | 78/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 32 ayat (1) UU ITE Pasal 25 ayat (2) UU Hak Cipta bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya karena pada saat Pemohon menyediakan dan menyalurkan siaran free to air dan norma tidak menerangkan dengan jelas makna siaran ulang, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi Para Pemohon dan keberadaan pasal-pasal tersebut bersifat causal. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
623.78/PAN.MK/9/2020
Perihal: Pengucapan Putusan23
Sep
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430