Tanggal Registrasi | : | 25-11-2019 |
No. Perkara | : | 77/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) Pasal 10 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian potensial yaitu berpotensi tidak terpenuhinya hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 sehingga mempersulit penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, dimana berpotensi menghambat pelaksanaan terhadap putusan bersyarat. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
314.77/PAN.MK/6/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/201918
Jun
2020
6.77/PUU/PAN.MK/SPts/5/2021
Perihal: Salinan Putusan Nomor 77/PUU-XVII/201904
Mei
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430