Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-11-2019
No. Perkara : 77/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 12B ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 12C ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 37A ayat (3), Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 69A ayat (1) dan ayat (4) Pasal 51A ayat (5) dan Pasal 57 ayat (3) Pasal 10 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian potensial yaitu berpotensi tidak terpenuhinya hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 sehingga mempersulit penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, dimana berpotensi menghambat pelaksanaan terhadap putusan bersyarat.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    314.77/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/2019

    18

    Jun

    2020


    Tanggal Sidang: 24-Jun-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    6.77/PUU/PAN.MK/SPts/5/2021

    Perihal: Salinan Putusan Nomor 77/PUU-XVII/2019

    04

    Mei

    2021


    Tanggal Sidang: 04-Mei-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: