Tanggal Registrasi | : | 25-11-2019 |
No. Perkara | : | 76/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108 jo Pasal 87 dan Pasal 88 bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon mengajukan permohonan keberatan terhadap Surat Maklumat Kepala Kepolisian RI Daerah Papua tentang Keamanan dan Ketertiban Umum, dimana setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dan wilayah NKRI dan melakukan pemufakatan jahat. Sehingga dalam pasal-pasal a quo mengisyaratkan masih adanya sengketa aneksasi wilayah kedaulatan negara, kelanjutan dari aneksasi lewat Perjanjian New York. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430