Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2019
No. Perkara : 75/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasa 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal a quo berdampak kepda ketidakpastian hukum di dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam proses pendaftaran pemilih dimana syarat sudah kawin atau pernah kawin sudah tidak relevan lagi menjadi syarat warga negara sebagai pemilih dan pemberlakuan UU a quo menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, karena adanya ketentuan yang membolehkan orang yang sudah/pernah kawin mendapatkan hak pilih
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: