Tanggal Registrasi | : | 14-11-2019 |
No. Perkara | : | 75/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 1 angka 6 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (2), dan Pasa 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal a quo berdampak kepda ketidakpastian hukum di dalam pemilihan kepala daerah, terutama dalam proses pendaftaran pemilih dimana syarat sudah kawin atau pernah kawin sudah tidak relevan lagi menjadi syarat warga negara sebagai pemilih dan pemberlakuan UU a quo menimbulkan diskriminasi terhadap perempuan, karena adanya ketentuan yang membolehkan orang yang sudah/pernah kawin mendapatkan hak pilih |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430