Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2019
No. Perkara : 74/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon telah melakukan kewajiban untuk mengikuti Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal a quo berpotensi ditafsirkan jika hasil verifikasi hanya berlaku untuk Pemilihan Umum 2019, dikarena tidak adanya penjelasan yang jelas dan tegas jika hasil verifikasi tersebut tidak hanya berlaku untuk Pemilihan Umum 2019 tetapi juga untuk Pemilihan Umum berikutnya
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan