Tanggal Registrasi | : | 14-11-2019 |
No. Perkara | : | 74/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon telah melakukan kewajiban untuk mengikuti Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal a quo berpotensi ditafsirkan jika hasil verifikasi hanya berlaku untuk Pemilihan Umum 2019, dikarena tidak adanya penjelasan yang jelas dan tegas jika hasil verifikasi tersebut tidak hanya berlaku untuk Pemilihan Umum 2019 tetapi juga untuk Pemilihan Umum berikutnya |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430