Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2019
No. Perkara : 73/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal a quo mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyidik KPK hanya orang yang berasal dari profesi/instansi-instansi pemerintah dan tidak sejalan dengan Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 dimana "Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


313.73/PAN.MK/6/2020

Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/2019

18

Jun

2020


Tanggal Sidang: 24-Jun-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Produk Pasca Persidangan