Tanggal Registrasi | : | 14-11-2019 |
No. Perkara | : | 73/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan pasal a quo mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyidik KPK hanya orang yang berasal dari profesi/instansi-instansi pemerintah dan tidak sejalan dengan Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 dimana "Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
313.73/PAN.MK/6/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/201918
Jun
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430