Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2019
No. Perkara : 73/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 43 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal a quo mendeterminasikan bahwa yang berkesempatan untuk menjadi Penyidik KPK hanya orang yang berasal dari profesi/instansi-instansi pemerintah dan tidak sejalan dengan Putusan MK No. 012-016-019/PUU-IV/2006 dimana "Bahwa KPK dibentuk dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945"
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    313.73/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/2019

    18

    Jun

    2020


    Tanggal Sidang: 24-Jun-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: