Tanggal Registrasi | : | 20-03-2013 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I. Pasal 35 angka 1 dan 2 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan (2) tersebut diatas merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon tugas dan wewenang penanganan perkara pidana merupakan pelaksanaan dari peran kepolisian di bidang penyidikan yang diemban oleh satuan fungsi reserse dan dalam pelaksanaannya rawan terjadi penyimpangan yang dapat menimbulkan pelanggaran HAM. Menurut Pemohon ketentuan pasal a quo multi tafsir, tidak jelas dan tidak terperinci terhadap penyelesaian akhir dari suatu penanganan suatu masalah sehingga penegak hukum tidak memahami atau mungkin tidak berani mengambil keputusan yang menyangkut hidup matinya pencari keadilan. Sejalan dengan era transparasi dan globalisasi perlunya masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil dalam menyelesaikan kasus-kasusnya. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430