Tanggal Registrasi | : | 14-11-2019 |
No. Perkara | : | 72/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dimana Pasal a quo tersebut menuntut agar TASPEN tidak lagi menyelenggarakan "Program Pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua" sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430