Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2019
No. Perkara : 72/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dimana Pasal a quo tersebut menuntut agar TASPEN tidak lagi menyelenggarakan "Program Pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua" sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan