Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-11-2019
No. Perkara : 72/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pasal 1 angka 1, Pasal 5 ayat (2), Pasal 57 huruf f, Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 66 bertentangan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dimana Pasal a quo tersebut menuntut agar TASPEN tidak lagi menyelenggarakan "Program Pembayaran Pensiun dan Tabungan Hari Tua" sehingga menimbulkan ketidakpastian terhadap pelaksanaan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan sosial
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: