Tanggal Registrasi | : | 13-11-2019 |
No. Perkara | : | 71/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab V A, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan keberadaan Dewan Pengawas yang diatur dalam UU a quo menyimpang daripada suatu sistem pengawsan, dan berujung pada pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan dengan adanya Dewan Pengawas lebih superior dan memiliki kewenangan lebih besar daripada pimpinan KPK, dimana telah melampaui batas pengawasan oleh karena Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
312.71/PAN.MK/6/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/201918
Jun
2020
4.71/PUU/PAN.MK/SPts/5/2021
Perihal: Salinan Putusan Nomor 71/PUU-XVII/201904
Mei
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430