Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-11-2019
No. Perkara : 71/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 21 ayat (1) huruf a, Bab V A, Pasal 40 ayat (2), Pasal 47, Pasal 69A dan Pasal 69D bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan keberadaan Dewan Pengawas yang diatur dalam UU a quo menyimpang daripada suatu sistem pengawsan, dan berujung pada pelemahan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan dengan adanya Dewan Pengawas lebih superior dan memiliki kewenangan lebih besar daripada pimpinan KPK, dimana telah melampaui batas pengawasan oleh karena Dewan Pengawas memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    312.71/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/2019

    18

    Jun

    2020


    Tanggal Sidang: 24-Jun-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    4.71/PUU/PAN.MK/SPts/5/2021

    Perihal: Salinan Putusan Nomor 71/PUU-XVII/2019

    04

    Mei

    2021


    Tanggal Sidang: 04-Mei-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: