Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-11-2019
No. Perkara : 70/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Formil: Proses Materiil: Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a dan Pasal 47 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon berpendapat dalam proses pembentukan UU a quo secara formil telah melanggar dan bertentangan dengan asas-asas yang dimuat dalam UU dan secara materiil dalam Pasal a quo, tidak akan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan independen sebagaimana tujuan pembentukannya sebagai lembaga negara yang independen. Sehingga menempatkan KPK berada di bawah eksekutif, memberikan kewenangan besar kepada dewan pengawas yang seharusnya tidak masuk dalam pro justitia" dan menimbulkan loyalitas ganda pegawai KPK dan menimbulkan ketidakpastian hukum
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    311.70/PAN.MK/6/2020

    Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/2019

    18

    Jun

    2020


    Tanggal Sidang: 24-Jun-2020
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    43.59.62.70.71.73.77.79/PUU/PAN.MK/PS/4/2021

    Perihal: Panggilan Sidang

    29

    Apr

    2021


    Tanggal Sidang: 04-Mei-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: