Tanggal Registrasi | : | 13-11-2019 |
No. Perkara | : | 70/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Formil: Proses Materiil: Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40 ayat (1), Pasal 45A ayat (3) huruf a dan Pasal 47 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon berpendapat dalam proses pembentukan UU a quo secara formil telah melanggar dan bertentangan dengan asas-asas yang dimuat dalam UU dan secara materiil dalam Pasal a quo, tidak akan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan independen sebagaimana tujuan pembentukannya sebagai lembaga negara yang independen. Sehingga menempatkan KPK berada di bawah eksekutif, memberikan kewenangan besar kepada dewan pengawas yang seharusnya tidak masuk dalam pro justitia" dan menimbulkan loyalitas ganda pegawai KPK dan menimbulkan ketidakpastian hukum |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
311.70/PAN.MK/6/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/201918
Jun
2020
43.59.62.70.71.73.77.79/PUU/PAN.MK/PS/4/2021
Perihal: Panggilan Sidang29
Apr
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430