Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-11-2019
No. Perkara : 69/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalmya akibat frasa "batal demi hukum" dalam Pasal a quo dimana tidak jelas, tidak tegas sehingga menjadi kontraproduktif dengan tujuannya yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: