Tanggal Registrasi | : | 13-11-2019 |
No. Perkara | : | 69/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 197 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, h dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalmya akibat frasa "batal demi hukum" dalam Pasal a quo dimana tidak jelas, tidak tegas sehingga menjadi kontraproduktif dengan tujuannya yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia sehingga tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang adil bagi Pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430