Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2019
No. Perkara : 68/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pengujian Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 2 ayat (4a) Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon tidak pernah memungut PPN Keluaran dari Pembeli LPG (Non subsidi) ketika sebelum dikukuhkan sebagai PKP dan Nilai Pajak Masukan PPN telah dibayar Pemohon di tahun 2016 melebihi Total Kewajiban yang harus dibayar Pemohon, artinya Pemohon tidak harus membayar kewajiban dan mendapat Restitusi PPN untuk tahun pajak 2016, sehingga tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: