Tanggal Registrasi | : | 01-11-2019 |
No. Perkara | : | 68/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pengujian Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah mengalami perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 2 ayat (4a) Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon tidak pernah memungut PPN Keluaran dari Pembeli LPG (Non subsidi) ketika sebelum dikukuhkan sebagai PKP dan Nilai Pajak Masukan PPN telah dibayar Pemohon di tahun 2016 melebihi Total Kewajiban yang harus dibayar Pemohon, artinya Pemohon tidak harus membayar kewajiban dan mendapat Restitusi PPN untuk tahun pajak 2016, sehingga tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430