Tanggal Registrasi | : | 01-11-2019 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 38 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa UU a quo menimbulkan kekeliruan tafsir yang dalam interpretasi pelaksanaannya berbeda-beda, yang secara serta merta dilakukan oleh seluruh Komisioner Komisi Informasi Pusat serta seluruh jajarannya yang menempatkan UU a quo dalam posisi tidak memiliki kepastian hukum untuk kapan dimulainya Proses Penyelesaian Sengketa Informasi |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430