Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2019
No. Perkara : 67/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nmor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 38 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa UU a quo menimbulkan kekeliruan tafsir yang dalam interpretasi pelaksanaannya berbeda-beda, yang secara serta merta dilakukan oleh seluruh Komisioner Komisi Informasi Pusat serta seluruh jajarannya yang menempatkan UU a quo dalam posisi tidak memiliki kepastian hukum untuk kapan dimulainya Proses Penyelesaian Sengketa Informasi
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan