Tanggal Registrasi | : | 01-11-2019 |
No. Perkara | : | 66/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 20 UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pembentukan UU Perubahan Ketiga UUMD3 dibentuk secara tidak transparan/terbuka, adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat, mrlainkan lebih didasarkan pada adanya kepentingan politik. Sehingga tindakan DPR RI telah mencederai mandat atau kepercayaan yang telah diberikan oleh Para Pemohon. Dan pembentukan UU Perubahan Ketiga UUMD3 melanggar prosedur dan tata cara yang telah ditentukan dan diatur dalam Tatib DPR RI dan rancangan UU Perubahan Ketiga UUMD3 tidak dimuat dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas Prioritas Tahun 2019. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
825.66/PAN.MK/11/2020
Perihal: Pengucapan Ketetapan19
Nop
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430