Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2019
No. Perkara : 66/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 20 UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pembentukan UU Perubahan Ketiga UUMD3 dibentuk secara tidak transparan/terbuka, adil, jujur dan bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat, mrlainkan lebih didasarkan pada adanya kepentingan politik. Sehingga tindakan DPR RI telah mencederai mandat atau kepercayaan yang telah diberikan oleh Para Pemohon. Dan pembentukan UU Perubahan Ketiga UUMD3 melanggar prosedur dan tata cara yang telah ditentukan dan diatur dalam Tatib DPR RI dan rancangan UU Perubahan Ketiga UUMD3 tidak dimuat dalam Prolegnas 2015-2019 maupun Prolegnas Prioritas Tahun 2019.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    825.66/PAN.MK/11/2020

    Perihal: Pengucapan Ketetapan

    19

    Nop

    2020


    Tanggal Sidang: 25-Nop-2020
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: