Tanggal Registrasi | : | 21-10-2019 |
No. Perkara | : | 65/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang KUHPerdata Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Putusan PT Banding 75/1472/Perd/PT.BDG Yurisprudensi No. 391 K/Sip/1969 dan No. 4 K/Sip/1983 bertentangan dengan Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dimana Pemohon berhak mendapatkan warisan dan belum dapat menerima Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Putusan Mahkamah Agung, dimana tidak berwenang memeriksa dan mengadili keahliwarisan dan kewarisan peninggalan Alm. Adiwinata Bin Moersandan dan Almh. Soemarni, sedangkan yang berwenang adalah Pengadilan Agama mengadili Perkawinan, Kewarisan, wasiat dan hibah |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430