Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-10-2019
No. Perkara : 65/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang KUHPerdata Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri Putusan PT Banding 75/1472/Perd/PT.BDG Yurisprudensi No. 391 K/Sip/1969 dan No. 4 K/Sip/1983 bertentangan dengan Undnag-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dirugikan hak konstitusionalnya dimana Pemohon berhak mendapatkan warisan dan belum dapat menerima Putusan Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi Bandung, Putusan Mahkamah Agung, dimana tidak berwenang memeriksa dan mengadili keahliwarisan dan kewarisan peninggalan Alm. Adiwinata Bin Moersandan dan Almh. Soemarni, sedangkan yang berwenang adalah Pengadilan Agama mengadili Perkawinan, Kewarisan, wasiat dan hibah
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: