Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-10-2019
No. Perkara : 64/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa menurut Pemohon pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum dan kehilangan aras konstitusionalnya dan aras normatif horizontal pada induk otonomi daerah pada rezim pemerintahan daerah.
Status Perkara : Gugur

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: