Tanggal Registrasi | : | 21-10-2019 |
No. Perkara | : | 64/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 83A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa menurut Pemohon pasal aquo tidak memberikan kepastian hukum dan kehilangan aras konstitusionalnya dan aras normatif horizontal pada induk otonomi daerah pada rezim pemerintahan daerah. |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430