Tanggal Registrasi | : | 16-10-2019 |
No. Perkara | : | 63/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 1 angka 17, Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 30 huruf c, dan Pasal 143 ayat (2) dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan ayat (5), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo dimana tidak mencerminkan kepastian dan keadilan hukum dalam mewujudkan Pilkada yang demokratis sehingga dapat menyebabkan terhambatnya atau terganggunya maksud dan tujuan Pemohon dalam menumbuhkan budaya politik demokratis dalam Pilkada |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430