Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-03-2013
No. Perkara : 29/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (1), Pasal 22 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 25A, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28E ayat 91), (2), (3) dan (4), Pasal 33E ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa UU No. 44 Tahun 2007 tentang Pengesahan Perppu No. 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas telah merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon UU a quo telah bertabrakan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sementara Peraturan No. 46, 47 dan 48 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun juga berbenturan dengan UU No. 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam, Tanjung Pinang dan Kabupaten Karimun.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: