Tanggal Registrasi | : | 16-10-2019 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengujian Formil atas pembentukan UU, Pasal 11 ayat (1) huruf a sepanjang frasa "dan/atau" dan Pasal 29 huruf e bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aq uo dimana telah menghilangkan syarat kedua "mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat", akan tetapi perubahan tersebut tidak dibarengi dengan perubahan frasa "dan/atau" dan terkait dengan syarat diangkat sebagai Pimpinan KPK berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
46.62/PAN.MK/1/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan DPR RI dan Presiden dalam Perkara 62, 70, 71, 73, 77/PUU-XVII/201922
Jan
2020
310.62/PAN.MK/6/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/201918
Jun
2020
43.59.62.70.71.73.77.79/PUU/PAN.MK/PS/4/2021
Perihal: Panggilan Sidang dengan acara Pengucapan Putusan29
Apr
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430