Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2019
No. Perkara : 61/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 23 ayat (2) Pasal 66 ayat (1) Pasal 268 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan terkait permohonan peninjauian kembali, dimana sifat pasal-pasal dalam UU a quo bertentangan dengan syarat pengajuan Peninjauan Kembali karena ada Novum sementara keberadaan Novum tidak bisa diukur oleh waktu kapan ditemukan adanya baik perkara perdata maupun perkara pidana berarti Kekuasaan Kehakiman termasuk memiliki kekuasaan mutlak absolut tidak bisa dirubah oleh siapapun sehingga bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan