Tanggal Registrasi | : | 10-10-2019 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kehakiman Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 23 ayat (2) Pasal 66 ayat (1) Pasal 268 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa hak konstitusional Pemohon dirugikan terkait permohonan peninjauian kembali, dimana sifat pasal-pasal dalam UU a quo bertentangan dengan syarat pengajuan Peninjauan Kembali karena ada Novum sementara keberadaan Novum tidak bisa diukur oleh waktu kapan ditemukan adanya baik perkara perdata maupun perkara pidana berarti Kekuasaan Kehakiman termasuk memiliki kekuasaan mutlak absolut tidak bisa dirubah oleh siapapun sehingga bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yang menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430