Tanggal Registrasi | : | 10-10-2019 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon ditangkap oleh SAT RESKRIM, dimana Para Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya terutama terkait dengan prisnip kepastian hukum dan persamaan di depan hukum. Pasal aquo tidak mencantumkan serta menjelaskan secara rinci batas waktu penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan apabila batas waktu penyidikan telah selesai, maka secara demi hukum penyidik wajib menghentikan penyidikan sehingga adanya kekosongan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430