Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2019
No. Perkara : 60/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 109 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon ditangkap oleh SAT RESKRIM, dimana Para Pemohon dirugikan hak-hak konstitusionalnya terutama terkait dengan prisnip kepastian hukum dan persamaan di depan hukum. Pasal aquo tidak mencantumkan serta menjelaskan secara rinci batas waktu penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan apabila batas waktu penyidikan telah selesai, maka secara demi hukum penyidik wajib menghentikan penyidikan sehingga adanya kekosongan hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: