Tanggal Registrasi | : | 07-10-2019 |
No. Perkara | : | 59/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengujian Formil dan Pasal 21 ayat (1) huruf a bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 20 UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan mengenai "Dewan Pengawas" bertentangan dengan prinsip negara hukum dan KPK sebagai lembaga Negara Independen. Dan dengan dibentuknya Dewan Pengawas berpotensi mengganggu independensi KPK dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
309.59/PAN.MK/6/2020
Perihal: Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon Nomor 79/PUU-XVII/202018
Jun
2020
43.59.62.70.71.73.77.79/PUU/PAN.MK/PS/4/2021
Perihal: Panggilan Sidang29
Apr
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430