Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-10-2019
No. Perkara : 58/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf e bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana Para Pemohon beranggapan golongan muda di bawah umur 25 tahun tidak mampu menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota, sehingga tidak mampu memimpin.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: