Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-10-2019
No. Perkara : 58/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf e bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana Para Pemohon beranggapan golongan muda di bawah umur 25 tahun tidak mampu menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota, sehingga tidak mampu memimpin.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan