Tanggal Registrasi | : | 07-10-2019 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf e bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal a quo dimana Para Pemohon beranggapan golongan muda di bawah umur 25 tahun tidak mampu menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan/atau Wakil Walikota, sehingga tidak mampu memimpin. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430