Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-09-2019
No. Perkara : 57/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) Pasal 31 UU No. 30 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Para Pemohon perubahan UU aquo mengebiri semangat lahirnya KPK sebagai institusi yang didesain khusus untuk memecah kebuntuan hukum perkara korupsi dan dapat mengebiri penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia, mengabaikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat kekosongan norma hukum dalam UU aquo akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam Pasal 29.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: