Tanggal Registrasi | : | 24-09-2019 |
No. Perkara | : | 57/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat (13) Pasal 31 UU No. 30 Tahun 2002 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa menurut Para Pemohon perubahan UU aquo mengebiri semangat lahirnya KPK sebagai institusi yang didesain khusus untuk memecah kebuntuan hukum perkara korupsi dan dapat mengebiri penguatan pemberantasan korupsi di Indonesia, mengabaikan prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, terdapat kekosongan norma hukum dalam UU aquo akan penegakkan syarat-syarat anggota KPK yang diatur dalam Pasal 29. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430