Tanggal Registrasi | : | 21-01-2020 |
No. Perkara | : | 9/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 4, Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon telah bekerja atau dipekerjakan oleh pemerintah melalui pemerintah daerah masing-masing dengan menerima imbalan dimana status hubungan kerja Para Pemohon antara lain Guru Honorer, Guru Tidak Tetap, Tenaga Honorer, guru bantu, tenaga sukarela ataupun pegawai tidak tetap. akibat pasal aquo Para Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjadi PNS atau ASN sehingga kehilangan hak atas kepastian serta kesinambungan dalam hubungan kerja berdampak pada nafkah |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430