Tanggal Registrasi | : | 21-01-2020 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 176 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya khususnya hak pilihnya dalam pemilihan kepala daerah yang demokratis, dalam rangka hak mendapatkan perlindungan hukum, hak penyelenggaraan pemilu kepala daerah yang demokratis, perlindungan hak pilih, hak warga negara untuk memajukan diri sebagai kepala daerah dan hak untuk dipenuhi haknya dalam peraturan perundang-undangan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430