Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 24-09-2019
No. Perkara : 56/PUU-XVII/2019
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Keedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tenntang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 7 ayat (2) huruf g bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pemberlakuan UU aquo, telah menghambat Para Pemohon melakukan aktifitasnya untuk medorong aktor-aktor potensial di pemerintahan, parlemen, dan penegak hukum yang membuka ruang partisipasi publik dalam mengubah kebijakan, sehingga membuka kesempatan dan memperbolehkan orang yang sedang matan terpidana, khususnya terpidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah, atau setidaknya menjadi calon kepala daerah, tanpa adanya masa tunggu dan bahwa wujud kepedulian dan upaya Para pemohon untuk mewujudkan Pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, konstitusional, meneguhkan kedaulatan rakyat, serta sepenuhnya berkesesuaian dengan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: