Tanggal Registrasi | : | 24-09-2019 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015; Pasal 201 ayat (7) dan Pasal ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 22E ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pasal aquo mengakibatkan kerugian terhadap Pemohon akibat adanya sistem penyelenggaraan pemilu terutama penjadwalan pemilu yang bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Desain sistem pemilu serentak dianggap bertentangan dengan UUD Tahun 1945 karena tidak bersesuaian dengan tujuan organisasi dari Pemohon, serta membuat aktifitas-aktifitas yang sudah dilakukan oleh Pemohon untuk mencapai tujuan organisasi menjadi sia-sia. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430