Tanggal Registrasi | : | 17-09-2019 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XVII/2019 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung-jawab Keuangan Negara Pasal 6 ayat (3) Pasal 4 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa kewenangan PDTT yang dimiliki oleh BPK merupakan kewenangan pemeriksanaan di luar pemeriksanaan keuangan dan pemeriksaan kinerja sebagaimana dinyatakan dalam huruf B angka 3 pada Penjelasan UU aquo bertentangan dengan UUD 1945 karena merupakan bentuk penambahan kewenangan. Selain itu ketentuan norma "aquo" bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian hukum sebagaimana menjadi prinsip utama dalam Negara Hukum karena tidak memiliki kejelasan makna PDTT maupun ketentuan yang menjadi batasan dapat dilakukan PDTT terhadap Lembaga Negara atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
718.54/PAN.MK/10/2020
Perihal: Pengucapan Putusan21
Okt
2020
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430